20 February, 2008

AD&ART UNE_TL

ANGGARAN DASAR

União Nacional dos Escuteiros de Timor-Leste
(UNE-TL)


Bab- 1

Nama, Tempat Tinggal dan Pengakuan

Pasal 1 - Asosiasi Escuteiros Nasional

Nama resmi dari Asosiasi Escuteiros ini adalah:

União Nacional dos Escuteiros de Timor-Leste

Pasal 2 - Kantor pusat

Kantor pusat União Nacional dos Escuteiros de Timor-Leste; berkedudukan di Dili, ibu kota negara Timor-Leste.

Pasal 3 - Pelindung

Pelindung dari asosiasi adalah Presiden República Democratíca de Timor-Leste (RDTL)

Pasal 4 - Lencana

Lencana dari asosiasi terdiri dari:
Bintang bersudut Lima, mengandung arti “Terang Bangsa," yang menjadi pemandu dari asosiasi

Fluer-De-Liz (bungga Lely) yang putih, mengandung arti Perdamaian melalui Gerakan Escuteiros di seluruh dunia.

Peta Timor-Leste, mengandung arti, tempat di mana asosiasi berada.

Kaibauk, suatu perhiasan tradisional kepala berwarna keemasan, mengangung arti kekayaan dari asosiasi

Belak, suatu perhiasan tradisional, menghadirkan latar belakang Timor- Leste historis yang kaya.

Tali bulat putih dan bersimpul mati, menghadirkan persaudaraan dan kesatuan dari semua, dengan suatu hati bersih.

Pasal 5 - Bahasa

Bahasa Resmi dari asosiasi adalah bahasa Portugis dan Tetum.


Pasal 6 - Pengakuan

6.1 Pemerintah Timor-Leste

União Nacional dos Escuteiros de Timor-Leste merupakan satu-satunya Organisasi Escuteiros yang diakui oleh Pemerintah Timor-Leste.


6.2 Organisasi Gerakan Escuteiros Dunia

União Nacional dos Escuteiros de Timor-Leste merupakan satu-satunya Organisasi Escuteiros nasional di Timor-Leste, akan berafiliasi sebagai anggota dari Organisasi Gerakan Escuteiros Dunia.

Bab- II

Defenisi, Tujuan, dan Prinsip

Pasal 7 - Defenisi

União Nacional dos Escuteiros de Timor-Leste Merupakan organisasi yang bersifat sukarela, non-politik, organisasi pendidikan non-pemerintahan yang diperuntukkan bagi orang muda tanpa membedakan asal-usul, ras dan keyakinan agama/kepercayaan dengan berlandaskan pada Tujuan, prindip-prinsip dan metode-metode dari gerakan Escuteiros.

Pasal 8 - Tujuan

Tujuan asosiasi adalah untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan orang muda (pemuda) untuk mencapai kondisi jasmani yang prima, potensi intelektualitas, social, mental dan rohani sebagai individu dan warganegara yang bertanggungjawab serta sebagai anggota dari masyarakat local, nasional dan juga masyarakat internasional.

Pasal 9 - Prinsip-Prinsip

Prinsip-Prinsip adalah Dasar Hukum yang fundamental dan keyakinan/iman, yang perlu diperhatikan demi pencapaian tujuan-tujuan asosiasi. Prinsip-prinsip mewakili pengaturan tingkah-laku, yang mengendalikan sifat dan karakteristik semua anggota Gerakan Escuteiros. Gerakan Escuteiros berlandaskan tiga prinsip utama, yang mana mewakili hukum fundamental dan keyakinan/iman mereka. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari:

· Berbakti kepada Negara dan Tuhan
· Berbakti kepada Negara dan Orang Lain
· Berbakti kepada diri sendiri
Prinsip yang pertama, tugas ke Tuhan, mengacu pada kesetiaan seseorang kepada prinsip kerohanian, kesetiaan kepada agama yang mereka anut dan penerimaan terhadap tugas-tugas dan kekaryaan mereka.
Prinsip yang kedua , berbakti kepada Negara dan kepada orang lain mengacu pada kesetiaan seseorang ke Negara selaras dengan promosi lokal, nasional dan perdamaian internasional, koordinasi dan pemahaman; itu menunjukkan juga keikutsertaan seseorang di dalam pengembangan masyarakat dengan pengenalan dan rasa hormat pada martabat dari seseorang dan pada integritas dari dunia alami.
Prinsip yang ketiga, berbakti kepada diri sendiri, mengacu pada tanggung jawab demi pengembangan diri sendiri.

Pasal 10 - Metode Escuteiros

Metode Escuteiros digambarkan sebagai ‘suatu sistem dari pendidikan serta pengembangan diri’ melalui:

Kesetiaan pada Janji dan Hukum Escuteiros

Belajar dari pengalaman

Keanggotaan Escuteiros dari agrupamento kecil (sebagai contoh patroli), terlibat, di bawah bimbingan orang dewasa, penemuan progresif dan penerimaan terhadap tanggung jawab dan pelatihan ke arah swapraja yang mana diarahkan untuk pengembangan karakter dan kemahiran, kepercayaan diri, kapasitas serta keterkaitannya untuk bekerja sama dalam memimpin.

Program kegiatan yang merangsang dan progresif berbagai aktivitas berdasarkan pada minat dari orang muda yang mencakup permainan, jasa dan ketrampilan yang bermanfaat kepada masyarakat, berlangsung sebagian besar dalam suatu pengaturan di luar yang berhubungan dengan alam terbuka.

Kerangka Simbolis mengacu pada semua unsur-unsur itu dengan suatu arti (lambang), setiap nama agrupamento dari suatu bagian (lobitus, ECamineirus, Pioneru), dan tanda identifikasi, seperti seragam, lencana, nyanyian, upacara dan cerita. Semua unsur-unsur ini membantu ke arah membentuk suatu pengaturan, suatu atmospir, yang mana membawa proposal dan nilai-nilai dari Pergerakan, dan membuat mereka yang lebih dapat diakses kepada orang muda dengan cara yang memisahkan penjelasan tidak pernah dapat dimelakukan.

Pasal 11 - Janji Escuteiros Semboyan dan Hukum

11.1 Escuteiros Berjanji
Semua anggota escuteiros dan Escuteiros. Para pemimpin membuat komitmen pribadi dari Janji Escuteiros, dengan rumusan berikut :

Demi kehormatanku, aku berjanji bahwa aku akan melakukan yang terbaik
Untuk melakukan tugas ku kepada Tuhan dan negaraku, Timor-Leste;
Untuk membantu orang lain dalam situasi apapun; dan
Untuk mematuhi Hukum Escuteiros.

11.2 Hukum Escuteiros

Kehormatan Escuteiros untuk dipercayai.

Escuteiros setia.

Escuteiros adalah bermanfaat dan praktek kebajikan tiap hari.

Escuteiros memiliki sifat kesetia-kawanan kepada semua orang dan sebagai seorang saudara bagi Escuteiros yang lain.

Escuteiros bersifat hormat dan ramah.

Escuteiros cinta alam dan dan mahkul hidup.

Escuteiros bersifat taat.

Escuteiros selalu di ceria.

Escuteiros cermat, ekonomis dan menghargai milik orang lain.

Escuteiros suci dalam hati, perkataan dan perbuatan

11.3 Semboyan Escuteiros
Siap Siaga (Siempre Alerta para Servir)

Pasal 12 - Keanggotaan Escuteiros Asosiasi

12.1 Keanggotaan Escuteiros dari asosiasi adalah sukarela, terbuka bagi semua orang yang bertempat tinggal di Timor- Leste, yang mempertahankan prinsip dan tujuan asosiasi.

12.2 Keanggotaan Escuteiros asosiasi haruslah, terdiri atas:
a) Anggota Reguler / Tetap
(i) Anggota escuteiros, bagi siapa program pendidikan diberikan, yang mengucapkan Janji Escuteiros, yang membayar iuran Keanggotaan Escuteiros dan adalah merupakan anggota dari Agrupamento yang terdaftar, - Lobitos (berusia 6 sampai 10 tahun), Exploradores (berusia 11 sampai 15), Pioneiros (berusia 16 sampai 17), Caminheiros (berusia 18 sampai 25)
(ii) Pembina, yang mengucapkan Janji Escuteiros, membayar iuran Keanggotaan Escuteiros dan adalah merupakan anggota dari Agrupamento yang terdaftar mealakukan kegiatan mengirimkan kepemudaan, atau menyediakan dukungan manajemen secara langsung baik pada nasional maupun tingkatan lokal. Para pembina memiliki hak suara dalam badan-badan pembuat kebijakan dari Asosiasi.
b) Anggota peninjau (tidak memiliki Hak suara) - Individual atau kelompok yang bertahan pada prinsip dan tujuan dari asosiasi, dan membayar iuran Keanggotaan Escuteiros, sebagaimana ditentukan oleh Komite Eksekutif Nasional.
c) Anggota kehormatan (tidak memiliki Hak suara) - anggota masyarakat yang tertentu yang berkeinginan mendukung asosiasi, yang dicalonkan oleh Komite Eksekutif Nasional dan yang disetujui oleh Dewan Escuteiros Nasional.
d) Anggota Ex-Officio (tidak memiliki Hak suara) - Para orang [yang] memegang pangkat kehormatan atau anggota Panitia tidak Eksekutif [dari;ttg] Regional atau Tingkatan nasional, sebagai hasil pejabat memposisikan perorangan mengecek pemerintah atau cara lainnya,

Pasal 13 – Keanggotaan Escuteiros Warga Negara Asing

13.1 Kanggotaan WNA dapat diakui sebagai Anggota Escuteiros yang melakukan Janji Escuteiros sebagaimana tercantum dalam Pasal 10.1 dan 10.

13.2 WNA yang ingin membentuk Unit Escuteiros mereka sendiri yang berafiliasi kepada asosiasi dari negara asal mereka, dan memakai Seragam Escuteiros nasional mereka sendiri di Timor-Leste boleh memelakukannya dengan persetujuan dari Komite Eksekutif Escuteiros Nasional dari Asosiasi Escuteiros.


BAB IV

Organ - organ Asosiasi


Pasal 14 - Dewan Escuteiros Nasional

14.1 Dewan Escuteiros Nasional terdiri dari berikut:
a) Presiden asosiasi yang juga akan bertindak sebagai ketua dari Dewan Escuteiros Nasional
b) Dua orang wakil President Asosiasi
c) Ketua Komisioner
d) Komisaris Internasional
e) Bendahara
f) Komisaris Sumber daya Pembina
g) Komisaris Program kepemudaan
h) Ketua Executive Escuteiros (yang juga akan menjabat sebagai Sekretaris Dewan)
i) Pemimpin kerohanian Nasional
j) Komisaris regional perwilayah;
k) Sebagai tambahan pada Komisaris regional, tiap-tiap wilayah akan diwakili oleh satu wakil untuk tiap dua ratus escuteiros dan Pembina yang terdaftar.
l) Satu wakil dari masing-masing agrupamentu Escuteiros aktif dipilih oleh Dewan Kelompok
m) Dua wakil ( tidak memilki hak suara) Anggota kehormatan asosiasi dicalonkan oleh Ketua Komisaris Nasional ( satu perwakilan dari wanita dan satu pria);
n) Dua wakil ( tidak memilki hak suara) tentang Anggota peninjau dicalonkan oleh Ketua Komisaris Nasional ( satu perwakilan dari wanita dan satu pria)
o) Dua wakil dari anggota escuteiros tidak berusia di atas dua puluh enam tahun.
p) Tiga anggota co-opted terpilih secara langsung oleh Komite Eksekutif Nasional
q) Pemimpin tertinggi kerohanian Nasional di Timor-Leste dan wakil dari pemerintahan/ kementrian yang terkait dengan urusan kepumudaan Negara República Democrática Timor-Leste.

14.2 Tugas – tugas Dewan Escuteiros Nasional:

Tugas-tugas Dewan Escuteiros Nasional adalah:

a) Mempromosikan Pergerakan Escuteiros dalam negara dan menciptakn suaana keharmonisan di antara asosiasi regional dan bekerjasama untuk mengingatkan organisasi dalam hubungannya untuk tetap berpijak pada kebijakan dan prinsip dari asosiasi.

b) Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Asosiasi Nasional, di cabang – cabang dan membuat perubahan–perubahan serta tambahan-tambahan yang diperlukan.

c) Untuk mengambil keputusan dalam hubungannya dengan Kebijakan-kebijakan, Anggaran Rumah Tangga, Penundaan dan Pembatalan proses Pendaftaran, dll. Dan untuk memastikan kesetiaan kepada Kebijakan, Organisasi dan Aturan oleh asosiasi cabang.

d) Untuk merumuskan peraturan yang berkenaan dengan prosedur dan tindakan yang teratur terhadap anggota asosiasi.

e) Untuk memilih anggota Komite Eksekutif Escuteiros Nasional diantara para anggotanya.

f) Untuk memilih/mengangkat staf administrasi Asosiasi Nasional.

g) Untuk mempertimbangkan dan menyetujui anggaran Asosiasi Nasional.

h) Untuk memilih/menunjuk auditor.

i) Menyerahkan hasil pengauditan pada Rapat Anggota Tahunan yang mana akan diselenggarakan pada bulan Januari setiap tahun.

j) Untuk mengisi kekosongan Dewan Escuteiros Nasional dari waktu ke waktu.

k) Untuk menerima dan menyetujui Laporan tahunan pada Rapat Anggota.

l) Untuk menentukan Keanggotaan Escuteiros setiap orang dalam hal perselisihan.

m) Untuk membuat, mengembangan dan mengubah Konstitusi, peraturan dan regulasi asosiasi.

14.3 Masa Bhakti Anggota Dewan Escuteiros Nasional:

a) Masa Bhakti Dewan Escuteiros Nasional adalah tiga tahun.

b) Anggota Dewan akan hilang keaangotaannya, dengan alasan-alasan berikut :
i. Jika dia hilang ingatan atau diputuskan bersalah oleh pengadilan karena terbukti telah melakukan tindakan kriminal.

ii. Jika dia berhenti dari kantornya dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada asosiasi.

iii. Tidak ada anggota yang akan menjabat Dewan Escuteiros Nasional untuk tidak lebih dari dua periode berturut –turut.




14.4 Rapat Dewan Escuteiros Nasional

a) Dewan akan bertemu minimal sekali setahun di tempat yang ditentukan oleh Presiden atau ketua Komisaris Asosiasi.

b) Pemberitahuan mengenai Rapat Tahunan biasa Dewan Escuteiros Nasional menentukan tempat, tanggal, waktu dan Agenda pertemuan akan dikirimkan melalui surat tertulis kepada seluruh anggota Dewan minimal 30 hari sebelum pertemuan di lakuakan.

c) Pertemuan luar biasa dapat dilakukan jika diajukan oleh presiden, Ketua Komisaris Asosiasi atau atas permintaan dari anggota Dewan Escuteiros Nasional, minimal 15 hari pemberitahuan awal dari surat tertulis secepatnya menetukan tempat, tanggal, waktu dan Agenda pertemuan.

14.5 Kworum

a) Dua pertiga total Keanggotaan Escuteiros Dewan akan menjadi dasar kworum untuk mengadakan suatu pertemuan tingkat Dewan Escuteiros Nasional.

b) Jika dalam waktu setengah jam dari waktu yang telah ditetapkan untuk mengadakan pertemuan dan total kworum tidak terpenuhi, pertemuan dapat dilanjutkan. Di mana sepertiga anggota dari Dewan dapat membentuk kuorum itu. Akan tetapi pertemuan tersebut tidak dapat mengambil keputusan yang konstitutional.


Pasal 15 - Komite eksekutif Escuteiros Nasional

15.1 Asosiasi dijalankan oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional. Yang terdiri atas:

a. Ketua Komisaris

b. Komisaris Regional

c. Bendahara

d. Pemimpin kerohanian nasional

e. Komisaris Internasional

f. Komisaris Sumber daya Pembina

g. Komisaris Program kepemudaan

h. Ketua Eksekutif Escuteiros (Sekretaris)


15.2 Masa Bhakti

Masa Bhakti anggota Komite Eksekutif Escuteiros Nasional adalah tiga tahun. Tidak ada anggota yang akan menjabat lebih dari dua periode secara berturut-turut.

15.3 Pertemuan Komite Eksekutif Escuteiros Nasional

Panitia harus temu minimal 6 bulan sekali. Diwajibkan pemberitahuan 3 minggu sebelunnya.

15.4 Kuorum

Tujuh anggota Panitia akan membentuk kworum untuk mengadakan pertemuan


Pasal 16 - Kantor Pusat

Kantor pusat akan menjadi sekretariat pusat Asosiasi; yang berlokasi di Dili, Ibukota Timor-Leste dan akan bertanggung jawab untuk menjalankan administrasi dan menerapkan keputusan dari Komite Eksekutif Escuteiros Nasional dan ketua Komisaris asosiasi. Kantor pusat akan terdiri atas ketua Eksekutif Escuteiros dan para staff, yang mana diperlukan oleh Asosiasi Escuteiros.

Bab V

STRUKTUR REGIONAL

Pasal 17 - Asosiasi Regional

17.1 Keseluruhan Wilayah negara akan dibagi dalam regional untuk operasional asosiasi yang efektif.

17.2 Pembentukan Asosiasi Escuteiros regional atas persetujuan dari Dewan Escuteiros Nasional dan Regional akan membentuk undang-undang sendiri yang konsisten kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga União Nacional dos Escuteiros Timor-Leste.

17.3 Untuk mengamankan, melindungi dan mengurus asset-kekayaan regional, dewan regional yang terkait harus memilih dan menugaskan suatu Dewan komisaris, yang mana akan meliputi satu orang wakil dari Asosiasi Nasional. Seandainya asosiasi regional tidak berfungsi secara efektif, Asosiasi Nasional akan mengurus asset dan kekayaan asosiasi regional sampai asosiasi yang regional dibentuk kembali.

Pasal 18 - Kelompok Organisasi

a. Agrupamento Escuteiros terdiri dari kombinasi sebanyak dua unit: Lobitos, Exploradores, Pioneiros, Caminheiros.

b. Jumlah setiap seksi harus selalu memiliki suatu Dewan Agrupamento.

c. Semua Agrupamento harus terdaftar di Region masing-masing. Anggota Agrupamento yang tidak terdaftar tidak berhak memakai lencana dan seragam serta tidak dapat menunjukkan diri sebagai anggota asosiasi.

d. Suatu Agrupamento akan diberikan jumlah pada waktu pendaftaran dengan tujuan untuk mengidentifikasi agrupamentonya;

e. Masing-Masing Agrupamento Escuteiros dipimpin oleh satu Pembina Escuteiros untuk memastikan koordinasi antara seksi Escuteiros berlangsung secara berkesinambungan. Dia dapat membantu pemimpin unit di agrupamentonya dan komite agrupamento, yang mana termasuk para orang tua.



Bab VI

Ketentuan – Ketentuan


Pasal 19 - Kebijakan Religius

19.1 Kepercayaan kepada Tuhan adalah suatu prinsip utama Asosiasi dan diharapkan setiap Escuteiros dapat menerapkannya di kehidupan sehari-hari menurut ajaran Agama mana dianutnya dengan menghormati penganut agama lain.

19.2 Sebagian besar penduduk Timor-Leste beragama Katholik dan oleh karena itu agrupamento Escuteiros perlu mengembangkan dimensi kerohanian dengan perhatian pada agama Katholik melalui konsultasi dengan Otoritas agama Katholik.

19.3 Dengan spirit yang sama seperti Pasal 19.2, dimana jika suatu Agrupamento Escuteiros sebahagian besar anggotanya terdiri atas agama tertentu, para pemimpin Unit Agrupamento yang terkait boleh menyusun instruksi dan ketaatan beribadah dengan konsultasi dengan otoritas agama tersebut.

19.4 Jika suatu unit atau agrupamento Escuteiros yang terdiri dari berbagai agama pastikan bahwa masing-masing mengikuti pelayanannya atas kehendaknya sendiri (kecuali jika ada suatu pelayanan Missa bersama yang telah disepakati bersama oleh semua pihak).


Pasal 20 - Kebijakan Politis

Asosiasi Escuteiros tidak memiliki relasi atau mendukung Partai Politik tertentu. Anggota asosiasi yang berseragam atau anggota yang mewakili Pergerakan tidak mengambil bagian dalam aktifitas maupun pertemuan-pertemuan politik.

Pasal 21 - Kebijakan Keuangan

21.1 Asosiasi adalah suatu badan sukarela dan tergantung pada dukungan publik, dana pemerintah, pengumpulan dana dari perusahaan dan iuran anggora, sumbangan dan donasi yang dikumpulkan dari anggotanya.

21.2 Pendapatan Tahunan Asosiasi terdiri dari:

Uang pendaftaran dan sumbangan Keanggotaan Escuteiros

Kontribusi dan Hadiah dari mitra dan dermawan

Tunjangan atau dana dari Pemerintah, Perusahaan swasta dan Publik.

21.3 Anggota Asosiasi tidak mengorganisir aktivitas pengumpulan dana melalui metode apapun yang akan mendorong kaum muda terjerumus kedalam praktek perjudian yang mana bertentangan dengan hukum Timor-Leste

21.4 Keuangan asosiasi akan diregulasi oleh prinsip-prinsip akunting yang berlaku secara umum.

21.5 Rekening Tahunan asosiasi perlu untuk diperiksa dan dicek pada setiap akhir tahun anggaran oleh suatu Komisi Pengauditan yang terdiri dari tiga para orang atau auditor eksternal yang ditugaskan oleh Dewan Escuteiros Nasional.

21.6 Komisi Pengauditan memeriksa arsip keuangan dan Rekening Tahunan UNE-TL dan menjamin kebenarannya dan melaporkan kepada Dewan Escuteiros Nasional.

21.7 Selama bertugas sebagai Komisi Pengauditan, tidak ada anggota yang memegang jabatan dikantor yang lain ditingkat nasional.

Pasal 22 - Hubungan Eksternal dan Kebijakan Umum

22.1 Asosiasi adalah suatu badan-badan otonomi dan tidak diselenggarakan oleh Departemen Pemerintah atau Institusi manapun.

22.2 Asosiasi akan memelihara hubungan baik dengan Organisasi nasional lain yang berkarakter non-politis serta memiliki tujuan dan sasaran yang sama untuk kesejahteraan kaum muda.



Pasal 23 - Perubahan Konstitusi

Konstitusi Ini dapat dirubah oleh Dewan Escuteiros Nasional pada pertemuan yang dihadiri oleh dua pertiga mayoritas suara memilih dan kemudian akan disampaikan kepada Panitia Escuteiros seDunia untuk persetujuan sebelum diberlakukan. Kantor Pusat Nasional harus menginformasikan teks maksud perubahan kepada semua Anggota dewan Escuteiros Nasional sedikitnya tiga bulan (90 hari) kedepan dari waktu diadakannya pertemuan.

Pasal 24 - Pengesahan

Anggaran Dasar ini akan disahkan oleh dua pertiga suara yang memilih pada Dewan Escuteiros Nasional, dan setelah mendapat persetujuan dari Panitia Escuteiros seDunia.


ANGGARAN RUMAH TANGGA


Bab I

DEWAN ESCUTEIROS NASIONAL


1. Pemimpin Rapat Dewan Escuteiros Nasional

Presiden dari Asosiasi atau dalam ketidakhadirannya, dapat diwakili oleh salah satu Wakil Presiden, lebih diutamakan yang berstatus senior, untuk memimpin setiap pertemuan. Jika Presiden atau Wakil Presiden hadir lebih dari 30 menit dari waktu yang ditentukan untuk melakukan pertemuan maka para anggota yang hadir dapat memilih salah satu dari mereka yang hadir untuk memimpinnya;

2. Prosedur Pemungutan Suara

a. Setiap pertanyaan yang diajukan pada pertemuan akan secara normal diputuskan dengan mengangkat tangan kecuali Pemungutan Suara yang berlangsung secara rahasia yang disetujui minimal 50 % dari mereka yang hadir dan memilih;

b. Setiap anggota Dewan yang hadir memiliki satu hak suara. Pemilihan yang diwakilii dilarang, kecuali jika tercantum didalam Anggaran Dasar. Resolusi diambil secara sederhana dari mayoritas anggota yang hadir dan memilih. Dalam hal ini jika menemui jalan buntu, usul yang diajukan ditolak.

3. Penyesuaian Pertemuan

Pemimpin Rapat dapat, dengan persetujuan dari anggota, menunda jalannya rapat untuk jangka waktu yang pendek dan jika perlu, rapat dapat dipindahkan ke tempat yang lain.

4. Pencalonan

Tidak ada calon yang diusulkan pada pemilihan kecuali jika persetujuan dari calon yang akan dicalonkan telah diterima oleh pengusul.

5. Pengawas
Ketua Komisaris, bendahara dan Ketua Eksekutif Escuteiros Asosiasi adalah pengawas terhadap harta benda yang bergerak dan yang tidak bergerak milik asosiasi.

Pengawas harus memiliki kekuasaan untuk menandatangani, mengeksekusi, mengirimkan ataupun bertanggung jawab terhadap semua instrument legal, keamanan, obligasi, surat bukti hak, dll untuk dan atas nama Asosiasi dan memastikan tempat penyimpanan yang aman.

Dalam hal kekosongan yang disebabkan oleh pengunduran diri atau kematian salah satu pengawas, pemimpin rapat dapat menugaskan siapapun anggota Asosiasi sampai Rapat Dewan Escuteiros Nasional berikutnya dimana kekosongan itu harus diisi kembali.

Pengangakatan Pengawas atau perubahan apapun dikantor Pengawas sebagaimana tersebut diatas harus diberitahukan kepada pihak-pihak yang berwenang oleh Ketua Eksekutif Escuteiros.

6. Pengangkatan Penanggungjawab Kantor

a) Presiden dan Vice-Presidents akan dipilih untuk setiap periode masa bhaktinya oleh Dewan Escuteiros Nasional dari antara anggota-anggota asosiasi.

b) Ketua Komisaris akan dipilih untuk setiap periode masa bhaktinya oleh Dewan Escuteiros Nasional dari antara anggota-anggota asosiasi.

c) Bendahara akan dipilih oleh Dewan Escuteiros Nasional untuk setiap periode masa bhaktinya, dari antara anggota-anggota asosiasi

d) Komisaris Internasional akan dipilih oleh Dewan Escuteiros Nasional dan selanjutnya secara resmi akan diangkat oleh Ketua Komisaris.

e) Komisaris Sumber Daya Pembina Nasional dan Program Kepemudaan akan dipilih oleh Dewan Escuteiros Nasional berdasarkan keahlian sebagaimana tercantum didalam Peraturan-Peraturan dan selanjutnya secara resmi akan diangkat oleh Ketua Komisaris.

f) Ketua Eksekutif Escuteiros akan dipilih oleh Dewan Escuteiros Nasional berdasarkan keahlian sebagaimana tercantum didalam Peraturan-Peraturan dan sesudah itu secara formal ditugaskan oleh Komisaris Kepala.


7. Fungsi Penanggungjawab Kantor

7.1 Presiden:

a) Memimpin pertemuan-pertemuan Dewan Escuteiros Nasional.

b) Mempromosikan Gerakan Escuteiros didalam Negara.

7.2 Wakil Presiden:

Wakil Presiden akan melaksanakan tugas-tugas sebagaimana yang ditugaskan oleh Presiden.

7.3 Ketua Komisaris:

a) Memimpin Rapat-Rapat Komite Eksekutif Escuteiros Nasional

b) Secara formal menugaskan Pengurus dari Asosiasi yang telah dipilih oleh Dewan Escuteiros Nasional atau Eksekutif Escuteiros Nasional melihat masalahnya, menyerahkan surat pengangkatan pada mereka melalui sebuah upacara pengangkatan.

c) Melakukan pertemuan mendadak Dewan Escuteiros Nasional atau Komite Eksekutif Escuteiros Nasional guna membahas maksud-maksud khusus jika dianggap perlu.

d) Menyetujui dan menandatangani surat perintah dan berbagai surat pengangkatan sebagaimana ditentukan.

e) Bertanggung Jawab kepada Dewan Escuteiros Nasional berkenaan dengan kesejahteraan dan kemajuan dari asosiasi.

f) Mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, bersama dengan Dewan Escuteiros Nasional dalam segala hal termasuk urusan Administrasi, Keuangan serta dalam hal mengangkat dan memberhentikan para Penanggungjawab Kantor.

g) Menjamin tugas-tugas seseorang layak bagi kesejahteraan dan mempromosikan Gerakan Escuteiros dalam beragam kemampuan dan mengangkat mereka didalam tingkatan komisaris dengan menjelaskan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan Peraturan yang ada.

h) Mendelegasikan beberapa wewenang kepada komisaris lainnya/Ketua Eksekutif Escuteiros atau dia menganggapnya dalam keadaan sehat.

i) Memutuskan hal-hal yang disampaikan padanya oleh asosiasi-asosiasi regional.

j) Mengurus hal-hal yang berkenaan dengan awards/hadiah-hadiah.

k) Menyetujui dan menandatangani sertifikat dan tanda-tanda kehormatan, dll.

l) Menyetujui pengiriman delegasi untuk menghadiri kegiatan-kegiatan diluar negeri.

m) Mengangkat anggota-anggota komite dan task forces (pekerja), jika diperlukan.

7.4 Komisaris Internasional:

a) Fungsi dari Komisaris Internasional adalah mengembangkan hubungan dengan Asosiasi Escuteiros Nasional yang lain dan mempertahankan kontak regular dengan Organisasi Gerakan Escuteiros Sedunia.

b) Tanggung-Jawab dari Komisaris Internasional juga termasuk mempromosikan aktivitas yang mendorong kearah suatu pemahaman internasional yang baik antar anggota-anggota Gerakan Escuteiros.

c) Mengeluarkan "Surat perkenalan" kepada anggota dari asosiasi yang bepergian ke luar negeri.

d) Menyeleksi delegasi-delegasi yang akan menghadiri kegiatan-kegiatan Internasional.

e) Komisaris Internasional adalah kunci penting dalam melakukan kontak dan komunikasi diantara Asosiasi-Asosiasi Escuteiros Nasional dan Biro Escuteiros Sedunia.

7.5 Bendahara:

Bendahara Nasional bertanggungjawab terhadap segala urusan keuangan asosiasi:

a) Ini termasuk mempersiapkan Rencana Keuangan Tahunan untuk Asosiasi, menangani Rekening Keuangan, termasuk rekening Bank dan investasi, mengeluarkan pernyataan tahunan tentang Rekening Keuangan yang telah diaudit, mempresentasikan Audit keuangan kepada Sub-Komite Keuangan dan Dewan Escuteiros Nasional untuk diadopsi, dan pengumpulan dana.

b) Menaikkan dana melalui penerimaan sumbangan tahunan dari para anggota, donasi dari perorangan, preusan ataupun pemerintah, dan melalui aktifitas pengumpulan dana yang dilakukan secara khusus.

c) Semua dana yang yang diterima harus ditangani secara hati-hati dan harus disimpan di dalam rekening bank. Tandatangan dari dua orang sangat diperlukan untuk mengizinkan pembelanjaan dana yang menjadi milik asosiasi.

d) Menjamin bahwa rekening keuangan asosiasi diaudit oleh orang atau perusahaan yang independent setiap tahun.

e) Bekerjasama dengan komite keuangan dalam urusan pertanggungjawaban yang berhubungan dengan urusan keuangan asosiasi.





7.6 Komisaris Sumber Daya para Pembina:
Komisaris Sumber Daya para Pembina akan:

a) Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan ditingkat nasional manajemen sumber daya Pembina i.e. Perekrutan, Pelatihan dan system penilaian.

b) Menetapkan Kebijakan Nasional untuk sumber daya para Pembina yang mana tidak bertentangan dengan Kebijakan Sedunia mengenai sumber daya Pembina.

c) Memastikan bahwa Kebijakan Nasional untuk sumber daya para Pembina dari asosiasinya mencerminkan kebijakan umum dari asosiasi, terutama sekali dalam hubungannya dengan program-program dalam berbagai hal;

d) Merekomendasikan kepada asosiasinya mengenai pengangkatan Pemimpin para Pembina dalam berbagai fungsi;

e) Menyediakan dukungan bagi Pelatihan untuk Perekrutan dan memutuskan masa depan para trainer/pelatih, menjadi anggota komisi untuk melaksanakan fungsi-fungsi lainnya dari asosiasinya melalui penyediaan buku panduan, bantuan pelatihan, dan bahan-bahan lainnya, dan melalui komunikasi yang regular dengan mereka.

f) Merencanakan dan menyediakan pelatihan ke pemimpinpara pembina;

g) Mempelajari tehnik-tehnik pekerjaan dalam hal perekrutan, pelatihan pada pembina dan penilaian terhadap keduanya baik didalam lingkungan Escuteiros maupun diluar, khususnya didalam organisasi kepemudaan lain dinegaranya sendiri, bekerjasama dengan mereka jika sesuai.

h) Mengevaluasi, berbasis pada berkelanjutan, efektivitas para Pembina didalam Escuteiros, pada waktu tertentu dengan bersumber kepada manfaat yang diperoleh para pemuda pada tingkatan unit.

7.7 Komisaris Program Kepemudaan:

Tugas-Tugas dari Komisaris Program Kepemudaan akan:

a) Mengembangkan program kebijakan yang konsisten dengan program kebijakan Sedunia.

b) Merencanakan dan mengkoordinir pada tingkat nasional dari segala aspek program kaum muda didalam asosiasi nasional.

c) Menciptakan suatu kesadaran, antar para pemimpin pada semua tingkat asosiasi, mengenai apa itu program kepemudaan dan arti pentingnya.

d) Mengevaluasi secara teratur dan lebih lanjut mengembangkan program kepemudaan untuk mencapai perubahan kebutuhan para pemuda dan masyarakatnya.

e) Menghasilkan pedoman untuk anggota kaum muda dan pemimpin para pembina pada semua sektor.

f) Memastikan bahwa program yang dikembangkan memiliki tingkatan mutu yang memuaskan dalam setiap unit lokal dari asosiasinya.

g) Mengintegrasikan dimensi khusus, seperti pendidikan lingkungan, keterlibatan masyarakat, Escuteiros bagi kaum muda dengan kebutuhan khusus, dll ke dalam program kepemudaan.

h) Menyediakan kepemimpinan kepada Komite Program Nasional dan bertanggungjawab untuk melakukan pelatihan dan pengembangan dari para anggota-anggotanya.

i) Memperkuat kesatuan di dalam Escuteiros melalui program kepemudaan dengan melakukan kerjasama yang lebih dekat dengan Komisaris Program Nasional lainnya dan juga dengan Badan Escuteiros Sedunia.

7.8 Ketua Eksekutif Escuteiros:

Ketua Eksekutif Escuteiros memiliki tanggunjawab berhubungan dengan semua urusan administasi dari asosiasi. Tanggung-Jawab khusus untuk fungsi-fungsi administratif meliputi:

a) Bertindak sebagai Sekretaris kepada Dewan Escuteiros Nasional dan kepada Komite eksekutif Escuteiros Nasional

b) Mengatur suatu pertemuan tahunan Dewan Escuteiros Nasional dari Asosiasi berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Ruimah Tangga Asosiasi.

c) Membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Dewan Escuteiros Nasional.

d) Menyiapkan, lewat konsultasi dengan Presiden/Ketua Komisaris, agenda dan risalah rapat dari Komite Eksekutif Escuteiros Nasional dan Dewan Escuteiros Nasional.

e) Menyiapkan dan memperbaharui suatu referensi dokumen acuan mengenai " Kebijakan Organisasi dan Peraturan-Peraturan" tentang asosiasi.

f) Hubungan masyarakat dengan pandangan untuk meningkatkan gambaran dari asosiasi dan mendorong pertumbuhan.

g) Memproduksi laporan berkala reguler, surat kabar, laporan-laporan, dan lain-lain untuk konsumsi internal dan eksternal.

h) Semua hal yang berhubungan dengan hak milik dan pertangungan asuransi.

i) Bertanggungjawab akan urusan administrasi sehari-hari dan juga pada tugas-tugas kesekretariatan dari Asosiasi Nasional.

j) Mendelegasikan sebagian dari tanggung-jawabnya jika staff yang ditunjuk dianggap cocok.



Bab II

KOMITE EKSEKUTIF ESCUTEIROS NASIONAL


1. Fungsi Komite eksekutif Escuteiros Nasional
Komite dapat:

a) Bertindak atas nama Dewan Escuteiros Nasional dalam pertemuan-pertemuan nya; untuk memberi efek pada tiap keputusan, rekomendasi-rekomendasi dan kebijakan-kebijakan.

b) Untuk mempromosikan Gerakan Escuteiros keseluruh Timor-Leste melalui kunjungan-kunjungan, korespondensi, dukungan teknis maupun pribadi atau tindakan-tindakan lainnya yang sesuai.

c) Menyetujui Rekening tahunan dan Laporan Tahunan yang akan disampaikan kepada Dewan dalam Rapat Umum Tahunannya.

d) Memiliki wewenang untuk mengangkat sub-komite apapun untuk mengurus hal-hal khusus jika dan saat diperlukan.

e) Dalam hal terjadi kekosongan disebabkan oleh kematian atau pengunduran diri ataupun alasan-alasan lainnya, dapat dilakukan penambahan jumlah anggota komite (co-opt) sampai Rapat Umum Dewan Escuteiros Nasional berikutnya.

f) Mempertimbangkan dan menyetujui rekomendasi-rekomendasi dari berbagai sub komite.

2. Sub-Komite

a) Jika dianggap perlu dapat dibentuk sub-komite untuk membantu Komite Eksekutif Nasiona dan Dewan Escuteiros Nasional di bidang-bidang terkait:

(i) Sub-Komite Program kepemudaan

(ii) Sub-Komite Sumber daya para Pembina

(iii) Sub-Komite Keuangan

(iv) Sub-Komite Hubungan Masyarakat

(v) Sub-Komite Awards/hadiah-hadiah

(vi) Sub-Komite Peraturan-Peraturan

(vii) Sub-Komite Perencanaan

b) Masa Bhakti Sub-Komite selama 3 tahun disesuaikan dengan masa bhakti Dewan Escuteiros Nasional.

c) Sebagai tambahan terhadap di atas, Sub-Komite lain akan diangkat/dibentuk oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional untuk maksud-maksud khusus dan berjangka pendek.

3. Pengangkatan Anggota-Anggota Sub-Komite:

a) Ketua dari setiap Sub-Komite harus diangkat oleh Komite Eksekutif Nasional setelah terlebih dahulu berkonsultasi Dewan Escuteiros Nasionalgan Komisaris terkait.
b) Anggota-Anggota lain dari Sub-Komite harus diangkat oleh Komite Eksekutif Nasional atas rekomendasi dari Ketua Komite terkait.
c) Ketua Eksekutif Escuteiros dari Asosiasi atau wakilnya haruslah merupakan anggota ex officio dalam setiap komite dan memiliki status yang sama Dewan Escuteiros Nasionalgan anggota-anggota komite lainnya.
d) Seluruh komite harus bertanggunjawab dan semua rekomendasi harus disampaikan kepada Komite Eksekutif Escuteiros Nasional untuk mendapat keputusan akhir.

4. Keanggotaan dan Kworum

Dimungkinkan setiap komite terdiri atas 7-10 orang anggota. Minimal empat anggota komite yang menghadiri semua rapat Sub-Komite akan terbentuklah kworum.

5. Organisasi dan Tugas/Tugas-Tugas Sub-Komite

5.1 Sub-Komite Keuangan

A. Sub-Komite Keuangan harus terdiri dari:
a) Ketua Komite yang diangkat oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional
b) Bendahara
c) Ketua Eksekutif Escuteiros

d) Minimal empat anggotanya dicalonkan oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional, dan

e) 2 orang ahli (jika dianggap perlu) akan dicalonkan oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional




B. Tugas-Tugas Sub-Komite Keuangan
Sub-Komite Keuangan akan:

a) Dari waktu ke waktu, mempertimbangkan berbagai hal yang ber Komite Eksekutif Nasional Dewan Escuteiros Nasional keuangan dan harta benda asosiasi, termasuk mencari jalan guna meningkatkan neraca keuangannya.

b) Meneliti dan merekomendasikan Anggaran Tahunan dari Asosiasi untuk disahkan oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional.

c) Meninjau ulang dan merekomendasikan laporan saldo Komite Eksekutif Nasional yang telah diaudit duna disahkan oleh KEMITE ESKSEKUTIF ESCUTEIROS NASIONAL.

d) Memiliki kekuasaan untuk mengangkat anggota baru (co-opt) yang bukan merupakan anggota asosiasi untuk memberikan bantuan-bantuan dan nasehat-nasehat khusus.

e) Melalui Bendahara, mempersiapkan sebelum rapat Dewan Escuteiros Nasional, laporan mengenai status/perkembangan Keuangan asosiasi.

C. Operasionalisasi Rekening Bank:

Seluruh dana harus disimpan secara terjadwal di Bank dibawah kontrol Sub-Komite keuangan dan Komite Eksekutif Nasional bank tersebut harus dioperasikan oleh penanggungjawab kantor menurut hal-hal berikut:

a) Ketua komisaris, Bendahara dan Ketua Eksekutif Escuteiros adalah tiga penandatanganan untuk verifikasi, meskipun, pilihan untuk memberitahukan kepada Bank bahwa dua tandatangan juga adalah sah atau untuk memoperasikan re Komite Eksekutif Nasionaleing Bank.

b) Dalam hal ketidakhadiran salah satu dari mereka harus digantikan oleh orang lain yang dicalonkan oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional.


5.2 Sub-Komite Sumber daya Pembina Nasional

A. Harus dibentuk Sub-Komite sumber daya Pembina Nasional yang terdiri dari:
a) Ketua komite diangkat oleh Komite Eksekutif Nasional

b) Komisaris sumber daya Pembina

c) Komisaris Program

d) Satu anggota akan dicalonkan oleh setiap Asosiasi Regional yang mungkin terlibat dalam Manajemen sumber daya Pembina tingkat regional.

e) Sub-Komite dapat mengangkat anggota baru (co-opt) untuk tim pelatihan Dewan Escuteiros Nasional sepengetahuan asosiasi regional.

f) Ketua Eksekutif Escuteiros atau wakilnya adalah merupakan anggota ex-officio.

B. Tugas-tugas Sub-Komite sumber daya Pembina nasional adalah:

a) Mempersiapkan dan mengembangkan kebijakan sumber daya Pembina nasional yang disesuaikan Dewan Escuteiros Nasional kebijakan sumber daya Pembina sedunia untuk disahkan oleh Dewan Escuteiros Nasional

b) Mempersiapkan dan memperbaharui program pelatihan bagi perekrutan dan system penilaian untuk semua tugas-tugas didalam asosiasi.

c) Dari waktu ke waktu meninjau ulang kemajuan asosiasi dalam kaitannya Dewan Escuteiros Nasionalgan manajemen sumber daya Pembina dan Rencana untuk Masa depan.

5.3 Sub-Komite program kepemudaan
A. Sub-Komite program kepemudaan harus terdiri dari:
a) Ketua komite yang diangkat oleh Komite Eksekutif Nasional
b) Komisaris Program
c) Komisaris sumber daya Pembina
d) Seorang anggota dari komite program yang dicalonkan oleh setiap asosiasi regional
e) Sub-Komite dapat mengangkat 2 anggota baru (co-opt) sebagai ahli/staff di lapangan.
f) Jika terdapat seksi yang tidak terwakili sedikitnya1 anggota harus dicalonkan dari seksi/bagian itu.
g) Ketua Komite Eksekutif atau wakilnya adalah merupakan anggota ex-officio.

B. Tugas-Tugas Sub-Komite program

a) Mendampingi komisaris program nasional dalam mengembangkan kebijakan program nasional yang disesuaikan Dewan Escuteiros Nasional kebijakan program sedunia.

b) Dari waktu ke waktu meninjau ulang program kepemudaan asosiasi dan jika dianggap perlu, mengusulkan perubahan guna mencapai kebutuhan perubahan para pemuda dan masyarakat.

c) Mengusulkan penyatuan dimensi spesialisasi seperti pendidikan lingkungan hidup, keterlibatan masyarakat, Escuteiros Dewan Escuteiros Nasional kerajinan dan lain-lain kedalam program kepemudaan.

d) Kapanpun dianggap perlu, mengusulkan kepada Komite Eksekutif Escuteiros Nasional untuk membentuk komite khusus untuk hal spesialisasi.

e) Mengusulkan/Memonitor proyek-proyek khusus untuk diluncurkan oleh asosiasi berdasarkan prioritas nasional dan kebutuhan sosial.

f) Memberi nasehat untuk pengakuan khusus, lencana-lencana, dan penghargaan (awards) untuk kaum muda dan Ketua para Pembina ke Dewan Escuteiros Nasional melalui Sub-Komite peraturan.

5.4 Sub-Komite Hubungan Masyarakat
A. Sub-Komite hubungan masyarakat harus terdiri dari:
a) Ketua komite diangkat oleh Dewan Escuteiros Nasional

b) Komisaris hubungan masyarakat

c) satu anggota dicalonkan oleh setiap asosiasi regional

d) Sub-Komite dapat mengangkat 2 anggota baru (co-opt) sebagai ahli/staff di lapangan

e) Ketua Eksekutif Escuteiros atau wakilnya adalah merupakan anggota ex-officio

B. Tugas-Tugas Sub-Komite hubungan masyarakat

a) Memberi nasehat dan membuat rekomendasi-rekomendasi untuk disampaikan kepada Komite Eksekutif Escuteiros berhubungan dengan urusan kemasyarakatan dan nilai komunikasi.

b) Memberi nasehat dan membuat rekomendasi guna disampaikan kepada Komite Eksekutif Escuteiros Nasional berhubungan dengan kewarganegaraan, pendidikan, agama, kesejahteraan social, petunjuk-petunjuk kepemudaan dan organisasi taman kanak-kanak.

c) Mempelajari dan menjalankan proyek-proyek guna membangun pandangan yang positif dalam masyarakat lokal dan nasional.

d) Mengembangkan peralatan hubungan masyarakat dari asosiasi.

5.5 Sub-Komite Penghargaan (awards)
A. Sub-Komite Penghargaan harus terdiri dari:
a) Ketua komite diangkat oleh Komite Eksekutif Nasional

b) Satu perwakilan dari setiap wilayah yang dicalonkan oleh asosiasi regional.

c) Komisaris program dan sumber daya Pembina nasional

d) Ketua Eksekutif Escuteiros atau wakilnya.

e) 4 anggota lainnya dicxalonkan oleh Dewan Escuteiros Nasional diantara para anggotanya atas rekomendasi dari Komite Eksekutif Escuteiros Nasional dan Ketua.

B. Tugas-Tugas komite penghargaan. Tugas-Tugas komite penghargaan terdiri dari:

a) Mengumpulkan informasi mengenai pemuda dan anggota dewasa dari asosiasi yang berhubungan Dewan Escuteiros Nasional dan performa mereka dalam berbagai bidang.

b) Berdasarkan criteria asosiasi, merekomendasikan kepada Komite Eksekutif Escuteiros Nasional mengenai penghargaan yang layak bagi menghargai konstribusi individu-individu kepada gerakan.

c) Kapanpun dianggap perlu, menganalisa dan merekomendasikan kebutuhan akan perubahan criteria pemberian penghargaan kepada Komite Eksekutif Escuteiros Nasional melalui komite Peraturan.


5.6 Sub-Komite Peraturan
A. Sub-Komite peraturan harus terdiri dari:
a) Ketua Komite diangkat oleh Komite Eksekutif Nasional

b) Ketua Eescuteiros dan Asisten Ketua Eksekutif Escuteiros

c) Bendahara

d) Komisaris Internasional

e) Sumber daya Pembina Nasional dan Komisaris Program

f) Komite memiliki hak untuk mengangkat anggota ahli-ahli baru (co-opt) maksimum 4 anggota.



B. Tugas-Tugas Komite Peraturan, Komite akan:
a) Dari waktu ke waktu meninjau ulang kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan asosiasi serta merekomendasikan perubahan-perubahan kepada Komite Eksekutif Escuteiros Nasional

5.7 Sub-Komite Perencanaan

A. Sub-Komite perencanaan harus terdiri dari:
a) Ketua komite yang diangkat oleh Komite Eksekutif Nasional

b) Komisaris Program dan sumber day Pembina

c) Sedikitnya 4 anggota dicalonkan oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional

d) Sub-Komite dapat mengangkat anggota baru (co-opt) sebanyak 2 anggota untuk bantuan teknis.

B. Tugas-Tugas dari Sub-Komite perencanaan

a) Mengkonsolidasikan perencanaan distrik dan regional berdasarkan pengembangan perencanaan nasional jangka panjang yang sesuai Dewan Escuteiros Nasional prioritas-prioritas dan target-target dari asosiasi.

b) Memonitor dan secara berkala meninjau ulang implementasi dari perencanaan

BAB III

KANTOR PUSAT

1. Staf Profesional di kantor pusat diangkat oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional atas rekomendasi dari Komite Eksekutif Nasional

2. Tugas-Tugas dari kantor pusat harus terdiri dari:

Melayani asosiasi guna mencapai maksud dan tujuan asosiasi
a) Menjamin agar Escuteiros memiliki nuansa non-militer, non-politik.

b) Menjamin agar asosiasi-asosiasi regional menindaklanjuti prinsip-prinsip yang tertuang didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga asosiasi.

c) Merumuskan dan memastikan pelaksanaan dari rencana-rencana pengembangan asosiasi sebagaimana yang diputuskan oleh Dewan Escuteiros Nasional dan Komite Eksekutif Escuteiros Nasional

d) Menerbitkan literatur-literatur Escuteiros

e) Memelihara pusat dokumentasi dimana semua arsip-arsip yang penting disimpan

f) Menganalisa area pengembangan Escuteiros didalam Negara dan melaporkannya kepada Komite Eksekutif Escuteiros Nasional.

g) Berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lokal, nasional dan internasional yang dapat memberikan kontribusi bagi tujuan-tujuan dari Gerakan Escuteiros

h) Mengedarkan informasi dan literatur kepada asosiasi-asosiasi regional

i) Berkoordinasi dengan kantor-kantor cabang guna mewujudkan target-traget Escuteiros Nasional

j) Mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan Escuteiros Sedunia



BAB IV

ASOSIASI-ASOSIASI REGIONAL
1. Pendaftaran

a) Setiap Asosiasi Escuteiros Regional harus membayar biaya pendaftaran tahunan dan biaya keanggotaan individu sebagaimana ditentukan oleh Dewan Escuteiros Nasional dari waktu ke waktu untuk setiap anggota asosiasi yang berseragam mengyangkut keanggotaannya.

b) Asosiasi Nasional harus mengkonfirmasikan pedaftaran dari asosiasi-asosiasi regional dengan mengeluarkan ‘Piagam’ yang mengindikasikan nomor pedaftaran, tanggal pengeluaran dan keabsahannya.

c) Setiap asosiasi regional yang terdaftar harus melakukan sensus atas anggota-anggotanya setiap tanggal 31 Desember tiap tahunnya dan memberitahukannya kepada Kantor Pusat paling lambat pada tanggal 31 Januari setiap tahunnya.

2. Keanggotaan

Berikut ini adalah yang dapat menjadi anggota-anggota asosiasi regional antara lain:

a) Anggota-Anggota Reguler – Lobitos, Exploradores, Pioneiros, Caminheiros dan para Pembina (Dirijen), yang adalah merupakan anggota dari agrupamento yang terdaftar serta membayar biaya keanggotaannya.

b) Pemimpin Escuteiros yang menyandang sertifikat berupa izin yang sah (Surat Perintah)

c) Anggota-Anggota Peninjau – Individu atau agrupamento yang menjunjung tinggi tujuan dan prinsip-prinsip asosiasi, dan membeyar biaya keanggotaanya, sebagaimana yang ditentukan oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional.

d) Anggota-Anggota Kehormatan – Anggota-anggota masyarakat yang berkeinginan untuk mendukung asosiasi, yang diusulkan oleh Komite Eksekutif Escuteiros Nasional dan disetujui oleh Dewan Escuteiros Nasional.

e) Anggota-Anggota ex-officio – Anggota-anggota Komite, dari individu-individu yang memiliki jabatan resmi di Pemerintahan atau lainnya.

f) Para Pelindung, Anggota-anggota yang hidup atau anggota-anggota hasil pencalonan dari Dewan Escuteiros Regional.

3. Dewan Escuteiros Regional

Harus dibentuk Dewan Escuteiros Regional di setiap Region yang dapat terdiri dari:

a) Presiden
b) Dua Wakil Presiden
c) Komisaris Regional
d) Asisten Komisaris Regional
e) Bendahara
f) Eksekutif Escuteiros Regional
g) Seluruh pemimpin dewasa yang aktif di region.
h) Seorang Penasehat Hukum Asosiasi
i) Dua Perwakilan (non-voting) dari anggota-anggota Kehormatan Asosiasi yang berhubungan dekat dengan Region, yang diusulkan oleh Komisaris Regional (Perwakilan seorang Perempuan dan seorang Laki-Laki).
j) Dua Perwakilan (non-voting) dari Anggota-anggota Peninjau Asosiasi yang berhubungan dekat dengan Region, yang diusulkan oleh Komisaris Regional (Perwakilan seorang Perempuan dan seorang Laki-Laki).
k) Empat anggota-anggota baru (non-voting) yang diangkat (co-opted) yang diseleksi oleh Komite Eksekutif Regional.
l) Perwakilan Regional dari Pemimpin Kerohanian dan Perwakilan Regional dari Pemerintah RDTL yang berhubungan dengan urusan-urusan kepemudaan.

4. Tugas-Tugas Dewan Escuteiros Regional

4.1 Dewan Escuteiros Regional akan:
a) Mengambil tindakan bersama dengan Komisaris Regional dalam pengembangan Escuteiros di Region dan semua urusan yang berhubungan dengan harta benda dan keuangan, mengangkat dan memberhentikan para Penanggunjawab Kantor menurut Peraturan/Peraturan Kerja.

b) Memilih/Mencalonkan anggota-anggota pada setiap Komite dan Sub-Komite Regional.

c) Melindungi harta benda dan asset-aset dari Asosiasi Regional.

d) Mempertimbangkan Rekomendasi-rekomendasi bagi peningkatan yang berkaitan dengan Program dan Sumber Daya Pembina, Manajemen, Keuangan, dll.

e) Mengangkat Auditor untuk tujuan pengauditan Rekening Bank dari Asosiasi Regional.

f) Menyetujui pernyataan Rekening Bank yang telah diaudit, Anggaran dan Laporan Tahunan.

g) Mencalonkan anggota-anggota ke Dewan Nasional

h) Merumuskan Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan proses kerja yang teratur serta tindakan-tindakan yang melawan anggota-anggota Asosiasi Regional.

4.2 Rapat-Rapat Dewan Escuteiros Regional

a) Dewan Escuteiros Regional dapat bertemu minimal satu kali pertahun ditempat mana saja yang diumumkan oleh Komisaris Regional.

b) Mengumumkan setiap Rapat Dewan Escuteiros Regional, tidak termasuk hari dimana rapat dipersiapkan, Menetapkan tempat, hari dan jam diadakannya Rapat, dan dasar dari pokok-pokok rapat yang akan dibahas, harus dikirmkan melalui pos terdaftar kepada setiap anggota Dewan Escuteiros Regional paling lambat tiga hari sebelum rapat diadakan.

c) Berbagai hal mendesak, yang diputuskan oleh Komisaris Regional, dapat diberitahukan kepada anggota-anggota Dewan Escuteiros Regional melalui surat-menyurat berkenaan dengan keputusan-keputusannya. Suara mayoritas biasa akan dibutuhkan untuk mengizinkan Kantor Regional melaksanakan keputusan-keputusan tersebut atas nama Dewan Escuteiros Regional.

d) Rapat-Rapat Luar Biasa dapat diadakan jika diusulkan oleh Presiden Regional dan Komisaris Regional dengan memberitahukan secara tertulis tujuh hari sebelumnya atau secepatnya disediakan waktu untuk membahas isu-isu khusus.





4.3 Kworum
a) Satu pertiga dari total keanggotaan Dewan Escuteiros regional akan menjadi dasar kworum untuk mengadakan Rapat.
b) Jika tidak terbentuk kworum selama setengah jam dari waktu yang ditentukan untuk mengadakan rapat, Rapat harus ditunda selama satu jam dan setelah itu rapat dapat diadakan jika 1/5 anggotanya akan membetuk kworum.

4.4 Chairman of a meeting

Presiden, jika tidak hadir, Wakil Presiden atau Komisaris Regional dari Dewan Escuteiros Regional dapat memimpin setiap rapat yang diadakan. Jika antara Presiden Regional ataupun Komisaris Regional dari Dewan Escuteiros Regional hadir setelah tigapuluh menit dari waktu yang ditetapkan untuk setiap rapat, Asisten Komisaris Regional dapat memimpin jalannya Rapat, dan jika Asisten Komisaris Regional pun tidak hadir, maka para anggota yang hadir dapat memilih seorang diantara mereka untuk memimpin jalannya rapat.

4.5 Prosedur Pemungutan Suara
a) Setiap pertanyaan yang disampaikan didalam rapat harus dilakukan dengan mengangkat tangan kecuali jika pemilihan rahasia dituntut oleh kurang lebih 50% dari mereka yang hadir dan memilih.

b) Jika anggota-anggota dari Dewan Escuteiros Regional tidak mencapai kesepakatan dalam suatu hal, maka hal tersebut harus diteurskan ke Komisaris Regional untuk memutuskan dan keputusan tersebut adalah keputusan akhir.


4.6 Penundaan

Pimpinan Rapat dapat, dengan persetujuan para anggota, menunda jalannya rapat untuk waktu yang singkat dan jika dianggap perlu, memindahkan rapat ketempay yang lain.

4.7 Pencalonan

Tidak ada orang yang dapat dicalonkan kecuali jika persetujuan dari orang yang dicalonkan itu sebelumnya telah diperoleh orang-orang yang mencalonnya.

5. PENGANGKATAN PENANGGUNGJAWAB KANTOR

5.1 Presiden Kehormatan

Orang-Orang lain dari Region, yang mendukung Escuteiros dapat diundang untuk menerima jabatan sebagai Presiden Regional.

5.2 Wakil Presiden

Orang-Orang lain yang sama dari Regional, yang mendukung Escuteiros dapat diundang untuk menerima jabatan sebgaia Wakil Presiden Regional.

5.3 Komisaris Regional

a) Harus terdapat Komisaris regional yang dipilih diantara angoota-anggota Dewan regional. Komisaris Regional haruslah orang bertempat tinggal didalam Region dan harus menduduki jabatannya untuk periode tiga tahun (Masa Bhaktinya sama dengan masa bhakti Dewan Regional).

b) Setelah menerima maklumat pemilihan Komisaris Regional, Kantor Pusat akan mengeluarkan Surat Perintah Pengangkatan yang ditandatangani oleh Ketua Komisaris Asosiasi Escuteiros Nasional dan Presiden Dewan Escuteiros Regional.

c) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Komisaris Regional sebelum masa bhaktinya berakhir, Asisten Komisaris regional dapat bertindak sebagai Komisaris Regional sampai diadakanya Pemilihan Komisaris Regional yang baru dan harus dipersiapkan rapat Dewan Regional untuk memilih Komisaris Regional terhitung enam puluh hari dari tanggal terjadinya kekosongan tersebut.

5.4 Asisten Komisaris Regional
Asisten Komisaris Regional diangkat oleh Komisaris Regional setelah berkonsultasi dengan Komite Regional. Pengangkatan ini harus dilakukan guna membantu Komisaris Regional.

5.5. Bendahara
Harus terdapat Bendahara dari Asosiasi Regional yang dipilih oleh Dewan Escuteiros Regional diantara para anggotanya untuk jangka waktu tiga tahun. Dia dapat dipilih kembali setelah masa bhaktinya berakhir.

5.6 Eksekutif Escuteiros Regional

Harus terdapat Eksekutif Escuteiros Regional yang diangkat oleh Komite Regional atas rekomendasi dari Komisaris Regional. Dia akan bertanggung-jawab kepada Komite Escuteiros Regional dan Komisaris Regional untuk mengurus administrasi sehari-hari dan pekerjaan sekretariat dari Asosiasi Regional.

6. TUGAS-TUGAS PENANGGUNG-JAWAB KANTOR

6.1 Presiden Kehormatan

Presiden Kehormatan akan:
a) Memimpin Rapat-Rapat Dewan Escuteiros Regional

b) Mempromosikan Gerakan Escuteiros di Region

6.2 Wakil Presiden Kehormatan

Wakil Presiden Kehormatan akan:

a) Memimpin Rapat-Rapat jika Presiden Kehormatan tidak hadir

b) Melaksanakan tanggungjawab yang didelegasikan padanya oleh Presiden Kehormatan

6.3 Komisaris Regional

a) Bertanggung-jawab kepada Komite Eksekutif Regional dan Dewan Regional demi kesejahteraan dan masa depan Escuteiros di Region.

b) Menjamin semua perencanaan dan pengembangan Escuteiros di Region menurut peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk dari Ketua Komisaris.

c) Bertanggung-jawab untuk mengontrol keuangan dan pengorganisasian Gerakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Bendahara, Asisten Komisaris Regional atau Eksekutif Escuteiros Regional.

d) Membuat rekomendasi-rekomendasi kepada Komite Eksekutif Regional untuk mengangkat dan memberhentikan karyawan asosiasi.

e) Mempromosikan Gerakan didalam Region dan mengurus hal-hal yang timbul di Region.

f) Memanggil dan Memimpin rapat-rapat Dewan Escuteiros Regional dengan persetujuan dari Presiden.

g) Mengetuai Rapat Komite Eksekutif Regional.

h) Memastikan pekerjaan oran-orang dalam berbagai kapasitas yang layak untuk kesejahteraan dan promosi Gerakan Escuteiros dan mengangkat mereka dalam tingkatan-tingkatan Komisaris yang disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaannya.



6.4 Assistant Regional Commissioner Asisten Komisaris Regional

a) Bertanggung-jawab atas tanggung-jawab yang didelegasikan kepadanya oleh Komisaris Regional

b) Bertanggung-jawab atas kewajiban umum didalam area-area khusus Region dan atau

c) Bertanggung-jawab atas area-area khusus seperti contoh Escuteiros Muda, Escuteiros, Escuteiros Senior, Escuteiros Spesial, Pelatihan, dll.

6.5 Bendahara Regional

Bendahara Regional akan:

a) Memelihara Rekening Bank dari Asosiasi Regional dan Bertanggung-jawab atas penghitungan pendapatan dan pembelanjaan dana yang baik dari Asosiasi Regional.

b) Jika diperlukan dan secara terperinci oleh Dewan Escuteiros Regional dapat menjadi pengumpul dana dari Komite Keuangan pada Asosiasi Regional.

c) Memberi masukan kepada Dewan Escuteiros Regional dan Komisaris Regional berkenaan dengan hal-hal yang menyangkut urusan Keuangan.

d) Mempersiapkan prakiraan anggaran tahunan dari Asosiasi Regional dan menyerahkan hal yang sama kepada Dewan Escuteiros Regional didalam Rapat yang telah ditetapkan untuk madsuk itu.

e) Bertanggung-jawab untuk menmastikan bahwa Rekening Bank dari Asosiasi Regional diaudit oleh Akuntan yang disewa setiap tahunnya.

f) Setelah berkonsultasi dengan Komisaris Regional, menginvestasikan dana Asosiasi Regional guna mendapatkan dividen maksimum


g) Mengoperasikan Rekening Bank dari Asosiasi Regional menurut aturan-aturan keuangan dari Asosiasi dan

h) Memastikan bahwa semua pengunaan dana dilakukan menurut prosedur keuangan yang ditentukan oleh Asosiasi.

6.6 Eksekutif Escuteiros Regional

Eksekutif Escuteiros Regional akan:

a) Bertindak sebagai sekretaris dari Dewan Escuteiros Regional dan Komite Eksekutifnya.

b) Bertanggunjawab pada Kantor Regional

c) Mendampingi Komisaris Regional dalam memfungsikan Gerakan yang baik di Region

d) Bertanggung-jawab atas pelaksanaan keputusan-keputusan Dewan Regional, Komite Eksekutif dan Sub-Komite lainnya.

e) Menangani tugas-tugas yang berhubungan denga rapat-rapat, proses-proses dan aktifitas-aktifitas dari Dewan Escuteiros Regional, Komite dan Sub-Komite lainnya.

f) Bertanggung-jawab semua hal surat-menyurat dengan Kantor Pusat, dan Asosiasi-Asosiasi Regional lainnya, Departemen-Departemen di Pemerintah, Organisasi Bukan Pemerintah (NGO), para Donor dan Komisaris-Komisaris.

g) Melaksanakan tugas-tugas lainnya seperti yang dilimpahkan padanya oleh Komisaris Regional.

h) Bertanggung-jawab untuk memelihara buku-buku rekening (Buku Kas, Buku Besar, Jurnal dan Buku Pelengkap, daftar stock pembelanjaan Escuteiros dan Inventori umum) dan menghitung serta membayar karyawan-karyawan pada Kantor Regional.

i) Bertiindak sebagai salah satu Pelindung dari Asosiasi Regional
j) Mempersiapkan Laporan Tahunan Asosiasi Regional dan

k) Mengumpulkan sensus tahunan dari Asosiasi Regional dan memastikan penyerahannya secara tepat-waktu kepada Kantor Pusat.

7. Regional Executive Committee Komite Eksekutif Regional

7.1 Harus dibentuk Komite Eksekutif Regional dari Dewan Escuteiros Regional untuk menangani urusan-urusannya dan harus terdiri dari:

a) Komisaris Regional

b) Bendahara Regional

c) Eksekutif Escuteiros Regional

d) Komisaris Sumber daya Pembina Regional

e) Komisaris Program Kepemudaan Regional

f) Lima anggota akan dipilih oleh Dewan Escuteriros Regional dari antara anggota-anggotanya dan

g) Satu anggota dari Tim Pelatihan Region

7.2 Tugas-Tugas Komite Regional

a) Memiliki wewenang untuk mengangkat sub-komite dalam menangani hal-hal khusus sebagaimana dan jika diperlukan.

b) Menyetujui Laporan Tahunan, Prakiraan Anggaran, Pernyataan Audit atas Rekening Bank untuk diserahkan kepada Dewan Escuteiros Regional dalam Rapat Umumnya.

c) Bertransaksi dan menangani bisnis sehari-hari dari Dewan Escuteiros Regional

d) Mengambil tindakan bersama dengan Komisaris Regional dalam segala hal yang berhubungan dengan Keuangan dan harta benda

e) Memiliki wewenang untuk mencalonkan anggota Dewan Escuteiros Regional ke Dewan Nasional dalam hal kekosongan untuk periode yang tidak terbatas.

f) Mengisi kekosongan biasa dari Asosiasi Regional sebagaimana dan jika diperlukan.

7.3 Kworum

Sepertiga dari anggota-anggota Komite Eksekutif Regional dapat membentuk kworum untuk setiap mengadakan setiap rapat.

7.4 Masa Bhakti

Masa Bhakti dari anggota-anggota Komite Eksekutif Regional adalah tiga tahun. Tidak diperbolehkan bagi anggota untuk menjabat lebih dari dua kali masa bhakti secara berturut-turut.



BAB V

ORGANISASI AGRUPAMENTO


1. Prosedur Pendaftaran

1.1 Registration Pendaftaran

a) Formulir Pendaftaran harus diisi rangkap tiga, untuk pendaftaran agrupamento dapat dilakukan oleh calon Escuteiros yang berwenang kepada Eksekutif Escuteiros Regional sesegera mungkin setelah terbentuknya agrupamento

b) Formulir Pendaftaran harus diserahkan oleh Pemimpin Agrupamento Escuteiros yang dimaksud.

c) Eksekutif Escuteiros Regional harus memastikan bahwa agrupamento tersebut telah terbentuk dengan baik dan terlatih dan ada calon Escuteiros yang dimaksud.

d) Pendaftaran akan ditetapkan oleh Komisaris Escuteiros Regional atas rekomendasi dari Eksekutif Escuteiros Regional dan satu lembar salinan formulir lamaran harus dikirimkan kepada agrupamento tersebut, Kantor Pusat dan satu lembar salinan akan disimpan oleh Eksekutif Escuteiros Regional.

1.2 Pendaftaran, Pembaharuan, Keanggotaan dan Biaya Pendaftaran

Asosiasi Escuteiros Regional akan meminta biaya/biaya pembaharuan tahunan/biaya pendaftaran keanggotaan tahunan sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Escuteiros Regional dari waktu ke waktu.

1.3 Suspension: Pengasingan

a) Komisaris Escuteiros Regional dapat mengasingkan suatu agrupamento jika menurutnya aktivitas agrupamento tersebut bertentangan (prejudicial) dengan interes/keinginan Escuteiros.

b) Pengasingan tersebut akan dianggap sebagai ukuran sementara dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin oleh sebuah Tim Pemeriksa dari Komisaris Escuteiros Regional atau dari orang yang ditunjuknya untuk bertindak atas namanya.

c) Selama pengasingan semua aktivitas agrupamento tersebut akan dihentikan kecuali jika disebutkan didalam aturan pengasingan, seluruh pimpinan Escuteiros, agrupamento Escuteiros akan berhenti secara otomatis. Tidak ada anggota agrupamento yang boleh memakai seragam atau lencana selama proses pengasingan berlangsung.

d) Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengasingan akan ditarik jika tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan. Jika tuduhan itu terbukti, pendaftaran harus dibatalkan dan Surat Perintah Pimpinan Escuteiros harus ditarik kembali.

1.4 Pembatalan

Pendaftaran agrupamento dapat dibatalkan oleh Komisaris Escuteiros Regional atas rekomendasi dari Eksekutif Escuteiros Regional yang tercermin dari sifat dan karakter yang kurang baik atau ketidakpantasan orang atau agrupamento bersangkutan setelah diadakannya kesempatan tatp-muka dengan orang ataupun agrupamento tersebut. Pimpinan Escuteiros bersangkutan atau yang berwenang untuk mengontrol harus diseediakan kesempatan yang adil untuk didengar keterangannya oleh Komisaris Escuteiros Regional. Orang ataupun agrupamento tersebut berdasarkan peraturan ini dapat mengajukan banding kepada Kantor Regional.




2. Dewan Agrupamento

a) Dalam hal agrupamento teridiri atas dua bagian/seksi atau lebih, calon Escuteiros dapat melakukan pertemuan reguler untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan agrupamento dan badan tersebut dapat membentuk Dewan Agrupamento. Pimpinan agrupamento Escuteiros akan bertindak sebagai ketua Dewan Agrupamento.

b) Tugas-Tugas Dewan Agrupamento adalah:

• Menangani pedaftaran anggota untuk semua bagian/seksi

• Memastikan kemajuan anggota dalam system pelencanaan.

• Meningkatkan standar pelatihan bagi Pimpinan Escuteiros.

• Merancang program berdasarkan aktivitas serta pelatihan dan

• Mengangkat enam senior (co-opt), Pimpinan Patroli Seniorsebagai anggotanya jika diperlukan.

3. Komite Agrupamento:

3.1 Komite Agrupamento akan menangani badan Agrupamento Escuteiros untuk memastikan pengembangan yang efektif dan lebih jauh mengenai kesejahteraan Agrupamento. Itu harus terdiri dari:

a) Ketua (akan dicalonkan atau dipilih oleh Komite Agrupamento untuk jangka waktu satu tahun)

b) Pimpinan Agrupamento Escuteiros

c) Pimpinan Unit pada semua Bagian/Seksi

d) Sekretaris Agrupamento

e) Bendahara Agrupamento

f) Pewakilan Masyarakat

g) Dua Perwakilan dari Orang Tua yang direkomendasikan oleh Pimpinan Agrupamento Escuteiros.

3.2 Tugas-Tugas Komite Agrupamento:

Tugas-Tugas Komite Agrupamento adalah:

a) Bertanggung-jawab untuk memelihara harta benda agrupamento

b) Berhubungan dengan pengumpulan dana

c) Memantau karya seseorang yang bermanfaat bagi system pelencanaan.

d) Berhubungan dengan Hubungan Masyarakat, daerah-daerah perkemahan dan fasilatas lainnya yang dibutuhkan oleh agrupamento.

e) Menjamin promosi dan karya yang efektis dari agrupamento

f) Mengadakan Rapat Umum Tahunan

g) Mempertimbangkan Laporan Tahuna agrupamento dan mengaudit rekening bank dan

h) Menilai program pelatihan dan pengembangan agrupamento


3.3 Masa Bhakti

Masa Bhakti Komite Agrupamento adalah satu tahun.

4. Pimpinan Agrupamento Escuteiros

a) Pimpinan Agrupamento Escuteiros akan Bertanggung-jawab untuk mengordinasikan aktivitas-aktivitas semua bagian/seksi agrupamento, dimana agrupamento terdiri lebih dari satu bagian/seksi.

b) Dalam hal tidak ada orang yang dapat bertindak sebagai Pimpinan Agrupamento Escuteiros, Komisaris Escuteiros Regional, dapat mengangkat satu orang calon anggota agrupamento untuk bertindak sebagai Pimpinan Agrupamento Escuteiros yang diberi wewenang. Tida ada surat pengangkatan (surat perintah) yang akan dikeluarkan untuk maksud ini.

c) Pernyataan untuk surat pengangkatan (surat perintah) yang diperuntukkan bagi Pimpinan Agrupamento Escuteiros akan dibuat setelah yang berwenang untuk mengontrol mencalonkan pimpinan Escuteiros yang layak dan berkualitas.

d) Komisaris Escuteiros Regional dalam setiap hal, menyakinkan dirinya bahwa pemohon telah terlatih dan siap untuk mengikuti pelatihan-pelatihan selanjutnya.

5. Pimpinan Unit

a. Orang Dewasa yang bertindak sebagai anggota muda Escuteiros, Escuteiros, Escuteiros Senior akan disebut Pimpinan Unit.

b. Pimpinan Unit dan Asistennya akan diangkat dengan surat perintah atas rekomendasi dari Pimpinan Agrupamento oleh Komisaris Escuteiros Regional.

c. Berikut adalah syarat-syarat yang mungkin diperlukan untuk mengangkat Pimpinan Unit dan Asistennya, antara lain:

· Telah mengikuti dan mengenal pelatihan dasar yang berkualitas untuk pimpinan Unit pada setiap bagian/seksi yang ada.

· Harus memiliki pengetahuan mengenai tujuan dan prinsip-prinsip Asosiasi, organisasi-organisasinya dan lebih khusus lagi mengenai Metode-Metode Escuteiros sebagaimana tertuang didalam ‘Kebijakan, Organisasi dan Peratura-Peraturan’

· Harus memohon untuk mendapatkan surat pengangkatan (surat perintah) sebagai pimpinan unit atau Asisten pimpinan unit sesegera mungkin setelah pengangkatan dan berusia tidak lebih dari delapan belas tahun.
















Bab VI

LAIN - LAIN

1. Perubahan-Perubahan

a) Anggaran Rumah Tangga ini, dalam setiap kesempatan maupun dari ke waktu dapat dilakukan pengantian ataupun perubahan atas rekomendasi dari Komite Eksekutif Escuteiros Nasional melalui sebuah resolusi dari dua pertiga anggota Dewan Escuteiros Nasional, dimana telah diberitahukan tiga puluh hari sebelumnya kepada semua anggota Dewan Escuteiros Nasional.

b) Usulan perubahan dalam peraturan ini harus diedarkan bersama dengan agenda, yangdisertakan dengan pemberitahuan. Tidak ada pergantian ataupun perubahan yang dapat dilakukan dalam sebuah pertemuan yang mendadak.

2 comments:

Anonymous said...

nusa la hakerek tetum deit, hodi ita mka mak lian da ne bele mudanca ba oin se ita la hakerek e koalia.. bainhira los mka lain da ne bele iha nia progesu..!!!!

xanukux

East Timor Scouts Movement said...

Obrigado ba Xanukux nian komentarion ida ne'e importante ba ita atu hakerek ho Tetum. Maibe iha momentu neba wainhira iha prosesu atu hamutuk Grupo Escuteiros rua ne'e ajuda mos husi APR (Asia Pacific Regional) Scout Burue, nebe ami uja hout lian hat ne'e ba AD&ART ne.

Nanti ami edit diak tiha Tetum ne'e mak hau publika.

Obrigado,